Bakamla Sulawesi Selatan merupakan lembaga yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum maritim di wilayah Sulawesi Selatan. Dengan tugas utama untuk menjamin keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia, Bakamla Sulawesi Selatan terus melakukan kegiatan menelusuri jejak para pelaku kejahatan maritim.
Menelusuri jejak kegiatan Bakamla Sulawesi Selatan dalam penegakan hukum maritim merupakan hal yang penting untuk memastikan keamanan dan kedaulatan negara di perairan Sulawesi Selatan. Dengan melakukan patroli rutin, Bakamla Sulawesi Selatan dapat mengidentifikasi potensi ancaman dan mengambil tindakan preventif untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal di laut.
Menurut Kepala Bakamla Sulawesi Selatan, Letkol Bakamla (P) Eko Nugroho, “Kegiatan menelusuri jejak para pelaku kejahatan maritim merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Sulawesi Selatan. Dengan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, kami berharap dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat dan sumber daya alam di wilayah ini.”
Selain melakukan patroli rutin, Bakamla Sulawesi Selatan juga aktif dalam melakukan operasi penegakan hukum maritim. Dengan melibatkan berbagai unsur, seperti TNI AL dan Polisi Perairan, Bakamla Sulawesi Selatan berhasil menindak para pelaku kejahatan maritim, seperti pencurian ikan dan penyelundupan barang ilegal.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, “Kerja sama antara Bakamla Sulawesi Selatan dengan instansi terkait lainnya sangat penting dalam menegakkan hukum maritim. Dengan sinergi yang baik, kita dapat memastikan keamanan dan ketertiban di perairan Sulawesi Selatan tetap terjaga.”
Melalui upaya menelusuri jejak kegiatan Bakamla Sulawesi Selatan dalam penegakan hukum maritim, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi keamanan dan kedaulatan negara di perairan Sulawesi Selatan. Dengan terus melakukan patroli dan operasi penegakan hukum maritim, Bakamla Sulawesi Selatan siap menjaga perairan Indonesia dari berbagai ancaman yang dapat merugikan masyarakat dan sumber daya alam.