Bakamla Makassar, sebagai bagian dari Badan Keamanan Laut Republik Indonesia, beroperasi di bawah sejumlah peraturan dan regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan keselamatan di perairan Sulawesi Selatan. Berikut adalah beberapa regulasi utama yang mengatur operasional Bakamla Makassar:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Undang-Undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran di Indonesia, termasuk aturan mengenai keselamatan, keamanan pelayaran, serta kewajiban bagi semua pihak yang terlibat dalam kegiatan pelayaran di perairan Indonesia. Bakamla Makassar bertanggung jawab untuk mengawasi implementasi UU ini di wilayah perairan Sulawesi Selatan.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan UU ini menetapkan dasar hukum mengenai pengelolaan dan pemanfaatan ruang laut, perlindungan ekosistem laut, serta pengawasan terhadap kegiatan di perairan Indonesia. Bakamla Makassar berperan penting dalam memastikan bahwa semua aktivitas di laut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menjaga kelestarian laut.
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2017 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) Peraturan Presiden ini mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla, termasuk wewenang untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum di laut, patroli maritim, serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di perairan Indonesia.
- Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 16 Tahun 2015 tentang Pengawasan Keamanan Pelayaran Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengawasan pelayaran, khususnya terkait keselamatan dan keamanan di perairan. Bakamla Makassar berkewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan pelayaran di wilayahnya, memastikan bahwa semua kapal beroperasi sesuai standar keselamatan yang ditetapkan.
- Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Undang-Undang ini mengatur tentang perlindungan sumber daya perikanan Indonesia, salah satunya mengenai larangan illegal fishing. Bakamla Makassar berperan aktif dalam penegakan hukum terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal yang merusak ekosistem laut dan merugikan perekonomian negara.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER. 02/MEN/2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan dengan Menggunakan Alat Tangkap yang Merusak Lingkungan Peraturan ini melarang penggunaan alat tangkap yang merusak lingkungan laut, seperti bom ikan dan jaring yang dapat merusak terumbu karang. Bakamla Makassar bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan ini dengan melakukan patroli dan tindakan preventif terhadap pelanggaran.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2017 tentang Pengelolaan Sampah Laut Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah di laut untuk menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem laut. Bakamla Makassar berperan dalam pengawasan terhadap pembuangan sampah ilegal di laut dan penegakan hukum terkait pencemaran laut.
- Protokol Keamanan Laut Nasional Selain peraturan perundang-undangan, Bakamla Makassar juga mengikuti protokol internasional dan nasional terkait dengan keamanan laut, termasuk upaya pencegahan terorisme maritim dan penyelundupan, serta tindakan darurat di laut.
- Peraturan Bakamla RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum di Laut Peraturan ini mengatur prosedur operasional dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bakamla, termasuk prosedur patroli, penyelidikan, dan tindakan terhadap kapal yang melanggar hukum.
- Keputusan Kepala Bakamla Nomor 20 Tahun 2018 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Patroli Maritim Keputusan ini menetapkan standar operasional untuk patroli maritim yang dilakukan oleh Bakamla, termasuk pengawasan terhadap aktivitas perikanan, pengelolaan ruang laut, dan tindakan penegakan hukum terhadap kapal yang melakukan pelanggaran.
Bakamla Makassar bekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku, menjaga keselamatan dan keamanan di perairan Sulawesi Selatan, serta melindungi sumber daya alam laut Indonesia. Dengan berlandaskan pada regulasi ini, Bakamla Makassar senantiasa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.