SOP

1. Tujuan SOP SOP ini disusun untuk memberikan pedoman operasional yang jelas dan terstandarisasi dalam pelaksanaan tugas Bakamla Makassar, guna menjamin keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di perairan Sulawesi Selatan.

2. Tugas dan Wewenang Bakamla Makassar Bakamla Makassar bertugas mengawasi dan menegakkan hukum di wilayah perairan Makassar dan sekitarnya. Tugas utama meliputi patroli maritim, penanganan pelanggaran hukum, penanggulangan kecelakaan laut, dan koordinasi dengan instansi terkait.

3. Prosedur Patroli Maritim

  • Penyusunan Jadwal Patroli: Jadwal patroli maritim disusun oleh Kepala Bakamla Makassar setiap bulan, mempertimbangkan faktor cuaca, kepadatan lalu lintas laut, dan potensi ancaman di wilayah.
  • Persiapan Alat dan Personel: Sebelum melakukan patroli, setiap kapal patroli harus diperiksa kelayakannya dan personel harus dipastikan siap operasional.
  • Pelaksanaan Patroli: Patroli dilakukan secara rutin dan mendadak di perairan utama Makassar dan jalur pelayaran kritis, serta mengawasi kegiatan illegal fishing dan pencemaran laut.
  • Pelaporan: Setiap hasil patroli, termasuk temuan pelanggaran dan kondisi cuaca, harus segera dilaporkan kepada komando pusat.

4. Prosedur Penegakan Hukum

  • Deteksi Pelanggaran: Petugas Bakamla Makassar wajib melakukan identifikasi terhadap kapal yang diduga melanggar ketentuan, baik terkait izin pelayaran, kegiatan illegal fishing, atau pencemaran laut.
  • Penyelidikan dan Penyidikan: Setelah ditemukan dugaan pelanggaran, tim akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti yang cukup dan melakukan penyidikan.
  • Tindakan Penindakan: Jika terbukti melakukan pelanggaran, kapal yang bersangkutan akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5. Prosedur Penanganan Darurat Laut

  • Penerimaan Laporan Darurat: Semua laporan kejadian darurat (kecelakaan laut, kapal tenggelam, kebakaran kapal, dsb.) akan diterima oleh Bakamla Makassar melalui saluran komunikasi yang telah disediakan.
  • Tim Reaksi Cepat: Tim darurat Bakamla Makassar segera diberangkatkan menggunakan kapal patroli terdekat untuk melakukan evakuasi dan penyelamatan.
  • Koordinasi dengan Instansi Terkait: Bakamla Makassar akan berkoordinasi dengan Basarnas, TNI AL, Polair, dan instansi lain dalam menangani situasi darurat.

6. Prosedur Pengawasan Sumber Daya Alam Laut

  • Pemantauan Aktivitas Laut: Setiap aktivitas laut yang berpotensi merusak ekosistem, seperti penangkapan ikan ilegal, pembuangan limbah, atau penggalian pasir laut, harus dipantau dengan ketat oleh Bakamla Makassar.
  • Pencegahan dan Penindakan: Tim Bakamla akan melakukan upaya pencegahan dan penindakan kepada kapal atau pihak yang melakukan aktivitas merusak lingkungan laut.

7. Prosedur Koordinasi dengan Instansi Terkait

  • Penyampaian Informasi: Informasi mengenai pelanggaran atau situasi darurat harus segera disampaikan kepada pihak TNI AL, Polair, Basarnas, Dinas Perhubungan Laut, dan instansi terkait lainnya.
  • Pelaksanaan Kolaborasi: Setiap tindakan yang memerlukan koordinasi, baik patroli bersama atau penindakan hukum, harus dilakukan dengan kerja sama yang baik antara Bakamla dan instansi lainnya.

8. Evaluasi dan Pengawasan Internal

  • Evaluasi Kinerja: Kinerja operasional Bakamla Makassar akan dievaluasi setiap tiga bulan untuk menilai efektivitas tugas pengawasan dan penegakan hukum.
  • Audit Internal: Setiap aspek operasional akan diaudit secara rutin untuk memastikan kepatuhan terhadap SOP dan peraturan yang berlaku.

9. Penutupan SOP ini disusun dengan tujuan untuk memastikan operasional Bakamla Makassar berjalan secara sistematis, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap personel wajib mematuhi prosedur ini untuk mencapai tujuan Bakamla dalam menjaga keamanan, keselamatan, dan kelestarian laut.